Santunan Kematian

Kastara.ID, Depok – Warga Depok yang meninggal karena wabah Covid-19 mendapat santunan kematian (Sankem) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Kepala Dinas Sosial Usman Haliyana mengatakan, warga yang meninggal dunia akibat virus Corona atau Covid-19 akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 15 juta.

“Masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19 dengan diperkuat data yang mendukung, akan mendapatkan santunan kematian,” tegas Usman, Kamis (16/7).

Ditambahkan Usman, untuk mendapatkan santuan tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan korban meninggal positif Covid-19, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli, dan fotokopi legalisir tiga lembar.

Kemudian fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP dan kartu keluarga korban, serta fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir sebanyak tiga lembar.

“Selain itu, cantumkan nomor handphone ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akte kematian dari Disdukcapil Kota Depok. Apabila persyaratan telah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian Covid-19 sebesar Rp 15 juta,” jelasnya.

“Pihaknya hanya menghimpun data. Sementara untuk penyerahan santunan akan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Datanya kami yang verifikasi. Semua persyaratan harus lengkap,” katanya. (*)