APBD 2020

Kastara.ID, Depok – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Penyampaian tersebut dilakukannya saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok secara virtual yang dilansir laman resmi Pemkot Depok (15/7).

Imam mengatakan, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dievaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

“Raperda yang kami sampaikan terdiri dari laporan keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelasnya.

Lebih lanjut, ucap Imam, untuk realisasi pendapatan daerah untuk APBD TA 2019 adalah sebesar Rp 3.059.775.185.315,00 atau sebesar 99,51 persen dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.074.802.282.633,80. Pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

“Pendapatan daerah yang bersumber dari PAD. Pada dasarnya merupakan penerimaan yang diperoleh dari potensi yang dimiliki Kota Depok dan dikelola pemerintah daerah sebagai daerah otonom,” terangnya.

Adapun untuk realisasi PAD adalah sebesar Rp 1.214.939.201.530,00 atau mencapai 106,49 persen dari target yang telah ditetapkan. Selanjutnya, tutur Imam, untuk pendapatan transfer realisasinya mencapai Rp 1.692.035.384.452,00 atau 95,12 persen dari target yang ditetapkan.

Untuk lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp 152.800.599.333,00 atau 98,55 persen dari target yang telah di tetapkan.

Imam menambahkan, laporan keuangan ini disajikan secara lengkap dan terperinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan. Tentunya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, dalam bentuk laporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 secara transparan.

“Walaupun sudah dilakukan pengelolaan keuangan secara bersungguh-sungguh yang tertuang dalam laporan keuangan tahun 2019 ini, tentu masih terdapat kekurangan yang kiranya dapat dilakukan pencermatan bersama,” pungkasnya. (dha)