Mural

Kastara.ID, Jakarta – Penghapusan mural Jokowi ‘404: Not Found’ oleh aparat Polsek Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan. Terlebih hal itu dibarengi dengan pernyataan polisi yang akan mencari pelaku atau pembuat mural yang terdapat di kolong jembatan kereta api Bandara Soekarno-Hatta itu. Polisi menganggap pelaku telah melanggar aturan tentang lambang negara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan Presiden bukan lambang negara. Saat memberikan keterangan melalui akun twitternya @JimlyAS (15/8) menuliskan, pasal 36A UUD 1945 menyatakan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Anggota DPD RI ini menambahkan dalam pasal tersebut, Presiden tidak dinyatakan sebagai salah satu lambang negara.

Pendapat serupa disampaikan ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto yang mengatakan pembuat mural tidak bisa dipidana dengan tuduhan menghina lambang negara. Pasalnya presiden bukan lambang negara. Agus mengatakan pembuatan mural hanya soal etika saja.

Saat memberikan keterangan (15/8), Agus menjelaskan produk hukum mengenai simbol negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 2 UU 24/2009 menyatakan simbol negara adalah bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang merupakan wujud eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Artinya Presiden bukan simbol negara. Sehingga tidak ada pelanggaran pidana dalam polemik mural Jokowi ‘404: Not Found’. Meski demikian secara kehidupan berbangsa bernegara, presiden adalah pemimpin negara yang sepantasnya dihormati.

Agus menambahkan kalaupun ada kesalahan, pembuat mural bisa dianggap melanggar peraturan daerah (Perda). Beberapa daerah menurut Agus menerapkan Perda ketertiban umum yang melarang adanya gambar, stiker atau gambar semacamnya di fasilitas publik.

Lantaran bukan pelanggaran pidana, seharusnya masalah bukan ditangani oleh polisi melainkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas mengurusi pelanggaran Perda. Sanksi yang diberikan pun maksimal hanya denda dan bukan hukuman penjara. (ant)