Kastara.id, Jakarta – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengusulkan adanya insentif bagi swasta yang menganggarkan dana untuk kegiatan riset dan pengembangan.

“Kami mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan pajak ganda,” ujar Menristekdikti di Jakarta (15/9).

Pengurangan pajak yang dimaksud misalnya perusahaan menganggarkan dana untuk riset sebesar 40 persen dari laba, maka yang dikenakan pajak hanya 60 persen. Jadi pajak yang dikenakan bukan pada laba secara keseluruhan.

“Di negara lain, seperti Malaysia dan Singapura sudah diterapkan pengurangan pajak ganda seperti itu. Ini kami mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai hal tersebut,” katanya.

Peran swasta, lanjut dia, sangat penting dalam membangkitkan semangat riset dan membangun kesinambungan antara peneliti dan industri serta meningkatkan kemanfaatan riset bagi masyarakat.

Saat ini, peran swasta dalam belanja riset baru 26 persen dari belanja riset nasional, masih jauh dibandingkan negara-negara lainnya yang didominasi oleh peran swasta.

Wakil Kepala LIPI Ahmadi mengatakan, berdasarkan hasil kajian LIPI pada 2014 tersebut terjadi ketidaksesuaian anggaran litbang pemerintah yang telah dialokasikan di APBN menunjukkan inefisiensi atau ketidaktepatan alokasi.

Apalagi mengacu pada kajian Pappiptek LIPI pada 2013 dengan anggaran litbang yang telah dialokasikan tidak sepenuhnya bisa diserap dan dimanfaatkan dengan optimal.

“Hal ini menunjukkan ketidakmampuan menyerap anggaran, yang mengindikasikan kapasitas atau kompetensi litbang yang memang belum memadai. Peningkatan kapasitas dan penguatan kompetensi litbang di semua aspek, khususnya SDM dan infrastruktur litbang perlu ditingkatkan,” ujar Ahmadi.

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyebutkan belanja riset Indonesia mengalami peningkatan dari sebelumnya 0,09 persen dari PDB naik menjadi 0,2 persen dari PDB. (nad)