Pajak

Kastara.ID, Jakarta – Selama triwulan II tahun 2019, pajak restoran tercatat menjadi penyumbang pajak daerah tertinggi di Ibukota.

Hal tersebut dipicu karena adanya intergrasi sistem pajak online di sektor hiburan, restoran, hotel dan parkir melalui Tax Online System of Jakarta (Toska).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, perolehan pajak restoran tumbuh sekitar 40,17 persen selama triwulan II tahun 2019.

“Tahun ini penyumbang pajak daerah tertinggi berasal dari pajak restoran. Optimalisasi pajak ini bisa tinggi karena adanya sistem Toska yang sedang kita gencarkan juga,” ujarnya, Senin (16/9).

Faisal berharap, dengan adanya sistem Toska, Wajib Pajak (WP) bisa segera melaksanakan kewajibannya. Mengingat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta akan membolehkan WP memperpanjang berbagai jenis perizinan jika tidak memiliki piutang pajak.

“Salah satu persyaratan untuk memperpanjang perizinan harus melunasi dulu tunggakan pajak. Karena itu kita mengajak mereka untuk segera melunasi pajak untuk pembangunan daerah,” tandasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari BPRD DKI Jakarta, pendapatan pajak restoran hingga 16 September mencapai sekitar Rp 2,5 triliun dari target Rp 3,4 triliun. (hop)