RFID

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan sebanyak 90 Tag Radio Frequency Identification (RFID) terpasang pada reklame di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan penyelenggaraan reklame.

“Kami menargetkan 90 Tag RFID terpasang. Dalam satu hari, kami memasang RFID di sembilan titik,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini di ruang kerjanya,  seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Kamis (16/9).

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan pemasangan selama 10 hari ke depan. Dimulai kemarin (15/9) sampai dengan 25 September 2021 atau sesuai hari kerja.

“Kami kerahkan lima sampai tujuh orang petugas untuk melakukan pemasangan RFID pada reklame yang ada di Kota Depok. Kalau sehari kami pasang sembilan titik, berarti sekitar 10 hari ke depan, target ini akan terpenuhi,” jelasnya.

Untuk diketahui, RFID atau Pengenal Frekuensi Radio adalah sebuah metode identifikasi dengan menggunakan sarana yang disebut label RFID atau transponder untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh. (dha)