PNS

Kastara.ID, Jakarta – Berdasarkan aturan baru untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, para abdi negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.

“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 huruf (e) PP 94/2021, dikutip Kamis (16/9).

Namun, tidak semua PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang duduk di posisi pejabat administrator, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi. Jika PNS dimaksud tidak melaporkan harta kekayaannya, tentu yang bersangkutan harus siap mendapat hukuman disiplin sedang hingga berat.

Hukuman disiplin sedang dimaksud berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sementara hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian alias dipecat.

Selain lapor kekayaan, pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan yang bisa menyebabkan PNS dipecat.

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono mengatakan, PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat melanggar aturan kode etik PNS. Sanksinya bisa dilakukan pemecatan.

“Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik,” ujar Sunandar.

Alasan ketiga, negara krisis. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis. Namun yang pertama dipecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.

Selanjutnya, berkinerja buruk. PNS dinilai berdasarkan kinerja, dan jika PNS tersebut tidak berkinerja baik maka akan langsung dipecat.

Sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

Terakhir, terlibat tindak kriminal hingga langgar norma agama. PNS haram hukumnya melakukan tindakan kriminal. Jika terbukti, pemerintah tak akan segan segan untuk langsung memecat pegawai pemerintah tersebut.

Tindakan tersebut seperti di antaranya memakai narkoba, menjadi calo PNS, hingga korupsi.

Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena berkinerja buruk. Namun kebanyakan PNS dipecat karena kasus yang dialami, misalnya nikah siri. Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum PNS yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri. (ant)