STNK

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Subdit Pembinan dan Penagakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya bakal melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang atau sudah mati. Nasir menegaskan, polisi akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Saat berbicara pada Rabu (16/10), Nasir menjelaskan berdasarkan pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK dikenakan denda Rp 500 ribu atau hukuman kurungan dua bulan. Itulah sebabnya setiap pengendara kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dengan surat-surat, seperti STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lebih jauh Nasir menjelaskan berdasarkan pasat 70 UU 22/2009, STNK wajib diregistrasi setiap tahun. Jika tidak maka STNK tersebut dinyatakan tidak berlaku atau mati.

Sementara itu Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotot sudah semakin mudah. Pasalnya saat ini sudah program Samsat Online Nasional (Samolnas). Program ini memungkinkan pemiliki kendaraan membayar pajak dan mengesahkan STNK tanpa harus datang ke Samsat.

Arif juga mengingatkan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor second atau bekas agar segera melakukan balik nama. Sedangkan bagi masyarakat yang merasa telah menjual kendaraannya disarankan segera melaporkan dan memblokir kepemilikan kendaraan. (sla)