Dewas KPK

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan akan menolak fasilitas mobil dinas. KPK era Firli Bahuri cs mengusulkan anggaran mobil dinas untuk pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural. Usulan telah disetujui oleh Komisi III DPR.

“Kami, Dewas, punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut,” kata Tumpak, Jumat, (16/10).

Menurut Tumpak, Dewas telah mendapat tunjangan transportasi. Baginya, tunjangan itu telah cukup bagi Dewas.

“Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami,” ujar Tumpak.

Untuk itu, Tumpak memastikan usulan mobil dinas bukan berasal dari Dewas. Dia juga mengaku tak mengetahui usulan penganggaran mobil dinas untuk pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural lembaga antikorupsi.

Penolakan terhadap fasilitas mobil dinas bukan pertama kali dilakukan Tumpak. Dia bersama pimpinan KPK Jilid I lainnya juga menolak mobil dinas ketika itu.

Sikap serupa juga ditunjukkan pimpinan KPK periode selanjutnya. Dengan demikian, pimpinan KPK jilid V akan menjadi pimpinan pertama yang menerima fasilitas mobil dinas. (ant)