Senjata Api Rakitan

Kastara.ID, Malinau – Pos Apauping Satgas Pamtas Yonif Raider 200/BN telah menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan jenis penabur dari masyarakat.

DAN SSK 1 Lettu Inf Yusuf menjelaskan bahwa sudah semakin banyak masyarakat yang memahami tentang larangan penggunaan senjata api rakitan. Demikian keterangan dari Desa Apauping, Kec. Bahau Ulu, Kab. Malinau, Prov. Kaltara, dalam rilis yang diterima redaksi Kastara.ID, Senin (16/11).

Kegiatan penyerahan senjata api rakitan jenis penabur tersebut di laksanakan di kediaman Udau Ujuk (48) yang dihadiri oleh Ketua RT Ngaku Bilung (50) dan Ketua Adat Kecamatan Bahau Ulu Aran Lenggang (55).

Di tempat lain Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 200/BN Mayor Inf Andy Irawan mengatakan, dirinya senang bahwa semakin banyak masyarakat yang sadar dan memahami tentang larangan penggunaan senjata api rakitan tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi atau izin serta resiko dalam penggunaan senjata api rakitan.

Ngau Bilung (50) selaku Ketua RT 02 Desa Apauping mewakili masyarakat Desa Apauping mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat Desa Apauping sangat berterima kasih kepada anggota Satgas Pamtas yang sudah membuka wawasan. “Terutama tentang bahayanya memiliki senjata api secara ilegal,” ungkapnya. (yan)