Asabri

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Supardi menerangkan satu negara di luar Asia menawarkan diri untuk menyerahkan aset milik salah satu tersangka korupsi PT Asabri (Persero).

Supardi menjelaskan, dalam proses penyelamatan aset yang terkait dengan proses pengadilan terhadap perjanjian terutama berkenaan dengan Mutual Legal Assistance (MLA).

Tetapi, negara itu menawarkan dilakukan penyitaan aset tanpa harus melalui perjanjian MLA.

“Ada sebuah negara yang kemarin telah aware, tidak usah MLA. Negara itu malah menawarkan diri,” ungkap Supardi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/11).

Meski begitu, Supardi belum menyebutkan nama negara tersebut. Tetapi, ia memastikan negara tersebut bukan Singapura yang selama ini diindikasi terdapat satu aset terdakwa Asabri berupa apartemen yang penyitaannya memerlukan perjanjian MLA.

Supardi menegaskan, selain mengejar aset terdakwa dan tersangka di luar negeri, penyidik juga fokus penyitaan aset yang ada di dalam negeri.

“Aset luar negeri concern-ya. Kalau aset luar negeri itu aliran pastinya dari PPATK, kami concern (perhatian) aja yang di dalam masih belum selesai,” pungkasnya. (ant)