Kelurahan Rangkapan Jaya Baru

Kastara.ID, Depok – Kelurahan Rangkapan Jaya Baru dinobatkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Rendahnya tingkat kriminalitas menghantarkan Kelurahan RJB meraih predikat tersebut.

Lurah Rangkapan Jaya Baru, Boni Sobari Kusumah mengatakan, sepanjang tahun 2021 hanya ada satu kasus kriminalitas yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, imbuhnya, Kelompok Kegiatan (Poktan) Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Kelurahan RJB bergerak cepat menindaklanjutinya, dan kasus pun terselesaikan.

“Alhamdulillah, saya persembahkan penghargaan ini kepada seluruh warga Rangkapan Jaya Baru yang sudah paham dan sadar terkait pemecahan masalah dalam permasalahan hukum, dan kami pantas untuk diberikan penghargaan Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya di ruang kerjanya, sevagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Kamis (16/12).

Boni mengungkapkan, selama satu tahun ini warganya mendapat pembinaan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok terkait hukum. Dirinya berharap semua elemen masyarakat dapat mempertahankan predikat ini dengan tetap menciptakan suasana yang kondusif.

“Kami akan terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak terjadi tindakan kekerasan dan patuh terhadap hukum di Indonesia, khususnya Kota Depok,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Camat Pancoran Mas, Syaiful Hidayat mengapresiasi Kelurahan RJB atas predikat yang diraih. Dia meminta kepada seluruh warga di wilayah ini agar menjaga kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur.

“Saya ingin warga RJB tertib dalam pembayaran pajak dan menjaga kondusifitas lingkungan,” pungkasnya. (dha)