Headline

Pencuri Mobil Pick Up di Gandul Kritis Dihajar Massa

Kastara.ID, Depok – Seorang pria paruh baya kritis diamuk massa. bahkan nyaris dibakar saat ditangkap usai mencuri mobil pick up di Jalan Raya Gandul, RT 038/06, Gandul, Cinere, Kota Depok, Ahad (17/2) subuh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa diketahui sekitar pukul 04.00 WIB, saat pelaku ST (53) warga Sukabumi, mencoba mencuri mobil Suzuki Pick Up abu-abu metalik B 9105 BAS, milik korban Apria Sandi (25). Kendaraan tersebut sedang diparkir di RM Bodi Chaniago, Jalan Raya Gandul.

Korban melihat mobil miliknya dibawa oleh pelaku ke arah Pondok Labu. Pemilik mobil yang juga pemilik rumah makan padang tersebut langsung mencoba mengejar pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap usai mobil yang dikendarainya menabrak dinding di Jalan Raya PLN, Gandul saat dikejar massa,” ujar Kapolsek Limo Kompol Mohammad Iskandar saat dikonfirmasi di sela senam massal Millenial Road Safety Riding di Grand Depok City, Ahad (17/2).

Massa yang geram mendengar teriakan maling, lanjut Kompol Iskandar, langsung menghajar pelaku dengan benda keras dan mengikat badan dan kaki pelaku.

“Akibatnya pelaku terluka parah akibat hantaman benda tumpul akibat dikeroyok massa, bahkan kritis. Anggota juga sempat kewalahan saat akan membubarkan massa yang beringas. Namun akhirnya pelaku bisa diamankan dan dibawa ke rumah sakit terdekat,” kata Kompol Iskandar.

Dari pelaku, lanjut Kompol Iskandar, petugas menyita barang bukti berupa lima buah mata kunci letter T di dalam dompet kuning, ponsel Oppo, dan dompet berisi identitas korban.

“Lantaran kondisi pelaku kritis akibat luka di bagian wajah, dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu mobil Suzuki ST 150 Pick Up B 9105 BAS rusak berat bagian depan akibat menabrak tembok PLN diamankan juga sebagai barang bukti,” tambah Kapolsek.

Melihat barang bukti hasil kejahatan pelaku, diduga pelaku merupakan pemain curanmor spesialis mobil pick up.

“Anggota masih mendalami kasusnya. Sementara itu sudah dua orang saksi yang kita periksa dan dimintai keterangan. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun,” ujar Kompol Iskandar. (lan)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…