Tabungan Bansos Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyelidiki adanya oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19. Hal ini sebagai respon atas laporan masyarakat terhadap tindakan yang sangat merugikan warga tersebut.

Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial DKI Jakarta, Susan Budi Susilowati menegaskan, pemotongan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan dan pelaku akan ditindak. Saat mengikuti diskusi virtual bertajuk “Mencegah Modus Pungli BST” yang diselenggarakan oleh Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial (15/2), Susan mengatakan pihaknya tengah menelusuri kasus ini.

Susan menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI sudah berkomitmen guna memastikan bansos tunai diterima secara utuh. Itulah sebabnya BST dari Pemprov DKI Jakarta diserahkan dalam bentuk tunai melalui rekening. Terhadap oknum yang melakukan pemotongan, Susan memastikan akan dikenakan tindakan tegas.

Susan menuturkan pemotongan dengan modus apapun tidak dibenarkan. Baik untuk pembangunan sarana ibadah, sharing untuk keluarga yang tidak mendapat bansos, atau untuk kas RT/RW, tidak dibenarkan. Bagi warga yang mengalami pemotongan BST, Susan meminta segera melaporkan ke kanal pengaduan Dinsos DKI pada nomor call center 0214265115 dan WhatsApp 082111420717.

Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengaduan pada kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta melalui dki@jakarta.go.id, Facebook: Pemprov DKI Jakarta, Twitter: @DKIJakarta, www.jakarta.go.id.

Sebelumnya Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial memaparkan temuan masalah terkait penyaluran BST di 30 kelurahan di DKI Jakarta. Hasilnya terdapat 18 RT di sembilan kelurahan yang melakukan pemotongan. Modusnya antara lain untuk dibagikan kepada warga yang tidak dapat BST, untuk pembangunan pos RW, untuk membeli ambulans, pembangunan tempat ibadah, dan lain-lain.

Salah satu temuan terdapat di Kekurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Warga mengungkapkan adanya pemotongan dana BST dengan modus biaya administrasi. Setiap penerima diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000.

Selain itu Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial juga menemukan masalah seperti warga yang tidak menerima BST, orang kaya juga menerima BST, dan bansos tidak bisa dicairkan. (hop)