Tata Ruang

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mensosialisasikan Perda No 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi pada warga di RT 15 RW 06, Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (16/2).

Menurut August, sosialisasi ini penting dilakukan agar warga Jakarta Selatan mengerti tentang aturan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, serta mekanisme pengajuan surat perubahan peruntukan.

“Agar masyarakat mengerti mekanisme bila ingin mengajukan surat perubahan peruntukan,” ujarnya.

Dia mencontohkan, pemukiman warga RT 15 RW 06 yang saat ini tata ruang dan zonasinya untuk hunian tidak menutup kemungkinan dapat berubah peruntukannya menjadi zona usaha.

Perubahan desain tata ruang dan zonasi, jelas August, akan disesuaikan dengan pertumbuhan kota. Masyarakat harus memahami tentang hal ini.

“Dengan sosialisasi ini masyarakat sadar dan mengerti aturan yang ditetapkan pemerintah agar Jakarta tetap tertata rapi dan tertib, sesuai peruntukan dan zonasi,” tandasnya. (hop)