Suap

Kastara.ID, Jakarta – Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dengan pidana 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair empat bulan,” demikian Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

Hakim menilai Azis terbukti secara sah sekaligus meyakinkan berdasarkan hukum menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Selanjutnya, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” sambung pernyataan Hakim.

Diberitakan sebelumnya, suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Dalam kasus tersebut, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Dalam menjatuhkan putusan kali ini, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis Azis yaitu ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Azis divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (ant)