Selandia Baru

Kastara.ID, New York – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengeluarkan Pernyataan Pers (15/3) yang mengutuk keras serangan teroris yang terjadi di Mesjid Al Noor dan Mesjid Linwood, Christchurch, Selandia Baru. Pernyataan ini dikeluarkan pada hari yang sama dengan serangan yang mengakibatkan sedikitnya 49 korban jiwa dan puluhan lainnya luka.

Pernyataan pers tersebut merupakan prakarsa Indonesia dan berhasil disepakati hanya dalam waktu beberapa jam setelah serangan teroris terjadi.

Sejak pagi hari waktu New York, para diplomat Indonesia sudah mulai bekerja untuk meyakinkan para diplomat anggota DK PBB lainnya agar Pernyataan Pers tersebut dapat segera disepakati.

“Saya sendiri sejak pagi juga berkomunikasi dengan Wakil Tetap Selandia Baru di New York untuk menyampaikan duka cita mendalam sekaligus prakarsa Indonesia untuk Pernyataan Pers DK tersebut,” demikian disampaikan Watapri untuk PBB di New York, Dubes Dian Triansyah Djani.

Dalam Pernyataan Pers yang juga disponsori bersama Kuwait tersebut, DK PBB menggarisbawahi bahwa segala bentuk aksi terorisme merupakan ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional dan DK PBB serta pentingnya membawa para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Prakarsa Indonesia ini melengkapi beberapa Pernyataan Pers DK PBB yang diinisiasi Indonesia antara lain mengenai serangan teroris di Afghanistan dan Filipina pada bulan Januari 2019 serta di Iran pada pertengahan bulan Februari 2019.

“Banyak negara yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan tindakan cepat Indonesia mendorong Pernyataan Pers DK PBB yang juga menyampaikan simpati dan duka yang mendalam untuk keluarga korban dan Pemerintah Selandia Baru,” demikian disampaikan Dubes Dian Triansyah Djani. (PTRI New York/rya)