THR

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyatakan pihaknya bakal melakukan aksi besar-besaran jika pemerintah kembali memperbolehkan pengusaha mencicil tunjangan hari raya keagamaan (THR) seperti tahun lalu.

“Kami akan aksi besar-besaran. Tentunya dengan protokol kesehatan. Itu yang akan kami lakukan,” ujarnya dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (17/3).

Bahkan, hingga saat ini, Mirah mencatat masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan cicilan THR-nya tahun lalu.

Selain aksi besar-besaran, kata Mirah, serikat buruh di berbagai daerah juga akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar opsi penundaan atau pencicilan THR tak diambil.

“Kami akan keluarkan surat-surat resmi ke Kemnaker. Akan kami warning dulu karena akan merugikan, feeling saya akan mengeluarkan keputusan merugikan tidak berbeda dengan tahun lalu,” tuturnya.

Menurut Mirah, upaya lebih keras juga akan ditempuh buruh sebab tahun lalu gugatan yang diajukan ke pengadilan terkait kebijakan THR boleh dicicil terbukti tak optimal.

“Kemarin saja belum selesai kita, masih banyak advokasinya sampai kementerian pusat. Ada beberapa kawan yang mangkrak kasusnya di kabupaten/kota setempat. Di pusat saja belum selesai dibayarkan,” jelasnya.

Kendati demikian, Mirah masih berharap pemerintah mau membuka ruang dialog terlebih dahulu bersama para buruh. Soalnya, ketentuan pemberian THR sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Janganlah keluarkan keputusan ini karena sudah ada aturan di Undang-Undang. Aturan itu artinya Kemenaker jangan lagi membuat turunannya yang justru merugikan apalagi di situasi seperti ini pemerintah harus memperkuat pendapatan para buruh supaya ekonomi bergerak,” ucapnya.

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga meminta pemerintah duduk bersama buruh terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan THR di tahun ini.

Seharusnya, kata dia, Kemnaker juga tak melontarkan wacana yang dapat membuat kegaduhan apalagi terkait kebijakan THR yang sangat dinantikan para buruh. “Sampai sekarang belum ada, pembicaraan dengan kami,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan telah menyiapkan kebijakan THR di masa pemulihan pandemi covid-19 pada tahun ini. Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah kebijakan tersebut akan sama dengan tahun sebelumnya di mana pengusaha dapat mencicil THR.

“Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel,” kata Ida. (ant)