Asrorun Ni’am Sholeh

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan, vaksinasi Covid-19 di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Asrorun dalam keterangan resminya (16/3).

Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tulis Asrorun.

MUI sendiri merekomendasikan agar vakisnasi Covid-19 pada bulan Ramadan dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Jika pemerintah khawatir akan timbulnya bahaya efek vaksinasi karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam,” kata Asrorun.

Asrorun menekankan bahwa fatwa ini menjadi panduan bagi umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Di saat yang bersamaan, umat Islam juga mendukung upaya pembentukan kekebalan kelompok melalui program vaksinasi massal pemerintah,” tutupnya. (put)