Headline

Permohonan Praperadilan HRS Dinyatakan Gugur

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah gugur. Pasalnya saat ini perkara pokok dalam gugutan tersebut sudah mulai disidangkan di PN Jakarta Timur.

Saat memberikan keterangan, Rabu (17/3), hakim tunggal Suharno menilai sidang permohonan praperadilan tidak bisa dilanjutkan dan dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Sebelumnya, pada Rabu (3/2), HRS kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. HRS yang diwakili pengacaranya, Alamsyah Hanafiah menilai penahanannya tidak relevan. Pasalnya HRS ditahan atas tuduhan melanggar protokol kesehatan lantaran menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14 November 2020).

Namun HRS justru dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Alamsyah menilai penangkapan HRS telah menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana. Dalam gugatan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu sebagai pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut adalah yang kedua kalinya. Pasalnya HRS sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun pada Selasa (12 Januari 2021), hakim menyatakan menolak permohonan tersebut.

Sementara sidang kasus kerumunan massa yang menduduk HRS di kursi pesakitan terpaksa ditunda hingga Jumat (19/3). Sidang yang digelar di PN Jakarta Timur itu diwarnai sejumlah insiden. Salah satunya HRS dan tim pengacanya melakukan walk out dari ruang sidang. HRS yang hadir secara virtual dari Kantor Bareskrim Polri memilih meninggalkan sidang. Selain itu pelaksanaan sidang tersebut juga mengalami banyak hambatan teknis, seperti suara dan gambar yang tidak jelas. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…