BI

Kastara.ID, Jakarta – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta mendorong penggunaan transaksi non tunai saat pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) seperti saat ini. Terlebih berbagai klonggaran juga telah diberikan jasa keuangan kepada para nasabah.

“Kelonggaran itu pertama membebaskan pengenaan biaya transaksi pemprosesan QRIS (QR Code Indonesian Standard) bagi pedagang kategori usaha mikro dan PJSP (MDR 0 persen). Kedua, menurunkan biaya sistem kliring nasional BI,” ujar Hamid Ponco Wibowo, Kepala Kantor Perwakilan BI Jakarta (16/4).

Dikatakan Ponco, kemudahan lainnya, mendukung akselerasi penyaluran dana bansos non tunai program-program pemerintah seperti Keluarga Harapan, bantuan pangan non tunai, program Kartu Prakerja, dan lain sebagainya.

Kemudian melonggarkan kebijakan kartu kredit seperti menurunkan batas maksimum suku bunga sebelumnya 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. Lalu, penurunan sementara nilai pembayaran minimun yang sebelumnya 10 persen menjadi lima persen serta penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran sebelumnya tiga persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi satu persen atau 100 ribu.

“Poin berikutnya mendukung kebijakan penerbitan kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19 dengan mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya berharap, nasabah akan semakin diringankan beban pembayarannya sampai pandemi COVID-19 ini berlalu. (hop)