Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, hingga saat ini belum ada pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI). Sehingga hal itu membuat pihaknya belum bisa berkomentar terlalu jauh.
“Sampai sekarang belum ada pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), jadi kami belum bisa berkomentar banyak,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (17/5).
Berkenan dengan petisi online yang meminta izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI tak diperpanjang, ia menyebutkan akan mempelajari dan memperhatikan aspirasi tersebut.
“Namanya aspirasi akan diperhatikan apapun bentuknya dan dari satu orangpun,” kata Tjahjo. (rya)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment