Perludem

Kastara.ID, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada Desember 2020 terlalu berisiko, dan bisa menurunkan kepercayaan publik.

“Pilkada bulan Desember menurut kami terlalu berisiko, baik risiko bagi kesehatan para pihak, ini Pak Menkes sudah ngomong sendiri, maupun risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan Pilkada,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (17/5).

Menurut Titi, semestinya pelaksanaan Pilkada tidak hanya memperhatikan kapan pandemi Covid-19 berakhir. Hal lain yang juga mesti diperhatikan ialah pandemi sudah berakhir di sebagian besar wilayah Indonesia ketika tahapan Pilkada dimulai.

Bukan hanya ketika pemungutan suaranya saja. “Bila tak disikapi dengan serius, maka kalau Pilkada tetap dipaksakan bukan tidak mungkin dampaknya juga mempengaruhi menurunnya kepercayaan publik pada demokrasi,” urainya.

Melihat situasi dan kondisi saat ini, Titi menyatakan, Perludem menilai pemungutan suara tidak mungkin dilakukan di Desember 2020. Pasalnya, tahapan persiapannya masih bersentuhan dengan masa pandemi.

Hal tersebut dapat membawa risiko kesehatan bagi petugas, pemilih, maupun peserta pemilihan. “KPU  harusnya secara independen, mandiri, dan percaya diri, sesuai kapasitas dan kompetensi yang ada padanya, harus berani membuat keputusan untuk menunda bila memang atas keyakinan dan kemandirian yang dimiliki oleh KPU Desember 2020 tidak memadai untuk melaksanakan Pilkada,” tambahnya.

Sebelumnya, tahapan Pilkada 2020 di 270 daerah, akan dilanjutkan pada 6 Juni jika memenuhi dua syarat. Syarat tersebut yakni ada kepastian penuntasan pandemi Covid-19, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Penyelenggaraan Pemilihan dalam Keadaan Bencana.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi. “Jadi  ada catatan soal waktu, dan tata cara penyelenggaraannya,” tegasnya.

Menurut Pramono, rencana melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 6 Juni berdasarkan berbagai simulasi yang dibuat oleh KPU. Selain itu, ini juga merujuk kepada ketentuan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.

“Kita hitung juga berdasarkan hari pemungutan suara 9 Desember. Dari berbagai kemungkinan itu yang kita paling baik, paling memungkinkan itu tahapan kita mulai kembali 6 Juni 2020,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (ant)