Arab Saudi

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi membuat keputusan baru terkait kedatangan warga negara asing (WNA). Pemerintah pimpinan Raja Salman itu mencabut aturan yang mewajibkan WNA yang masuk Arab Saudi melakukan karantina selama tujuh hari. Aturan ini berlaku bagi WNA yang bisa menunjukkan surat keterangan bebas virus corona atau Covid-19. Selain itu warga asing harus pula membuktikan sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Dilansir dari Reuters, Senin (17/5), otoritas Penerbangan Sipil Saudi (GACA) menyatakan, aturan yang tidak lagi mewajibkan karantina akan berlaku mulai Kamis (20/5). Keputusan tersebut belaku bagi WNA yang sudah memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sudah pernah menjalani vaksinasi lengkap, pernah menderita Covid-19 dan sudah dinyatakan sembuh, serta melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19.

Sebelumnya, semua WNA yang masih Arab Saudi wajib menjalani karantina tujuh hingga 14 hari di beberpa hotel yang sudah ditunjuk pemerintah. Biaya pelaksanaan karantina ditanggung oleh masing-masing WNA tersebut. Selain itu WNA yang masuk Arab Saudi dengan berbagai keperluan wajib sudah melakukan tes Covid-19 yang dilakukan setidaknya 72 jam sebelum berangkat dan dinyatakan negatif.

Saat ini aturan tersebut sudah tidak lagi berlaku. Meski demikian WNA tetap harus memiliki sertifikat resmi saat memasuki Arab Saudi. Aturan wajib karantina tetap berlaku bagi WNA yang masuk tanpa bisa menunjukkan keterangan sudah melakukan vaksinasi. Biaya karantina selama 14 hari tetap ditanggung masing-masing WNA. Karantina dapat berakhir dalam sepekan, jika tes PCR yang dilakukan menunjukkan hasil yang negatif pada hari keenam sejak kedatangan mereka.

Namun keputusan tersebut tidak berlaku bagi 20 negara termasuk Indonesia. Sampai saat ini Arab Saudi masih menerapkan larangan masuk bagi warga 20 negara, antara lain Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, Indonesia, Prancis, dan Uni Emirat Arab (UEA). Arab Saudi juga melarang warganya melakukan perjalanan menuju negara tersebut ditambah 13 negara lainnya yakni Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Belarusia, dan India. Perjalanan hanya boleh dilakukan bagi para diplomat, warga negara Saudi, praktisi medis, serta keluarga mereka. (har)