Salat Taraweh

Kastara.ID, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan melakukan pendataan dan operasi yustisi terhadap penduduk pendatang setelah Libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang melakukan pendataan penduduk pada arus balik lebaran 2021.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, operasi yustisi dilakukan di dua titik penyekatan. Adapun lokasinya di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor depan SPBU Cilangkap dan Pos Penyekatan Jalan Raya Ciputat–Bogor.

“Bersama Disdukcapil dilakukan operasi yustisi bagi pendatang. Yang difokuskan di dua titik check point,” tuturnya sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Senin (17/5).

Lienda menuturkan, pihaknya mempertebal personel di dua lokasi tersebut. Sebanyak 32 personel Satpol PP dikerahkan dengan sistem shift.

Lanjut dia, Satpol PP juga mengerahkan sebanyak 120 personel untuk melakukan patroli di seluruh wilayah di Kota Depok. Patroli dilakukan untuk memastikan situasi daerah berjalan dengan aman dan kondusif.

“Personel juga dikerahkan untuk patroli di setiap kecamatan agar tetap aman dan berjalan lancar,” tandasnya. (dha)