Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengadakan program Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot. Untuk minggu ini terdapat tiga titik yaitu di Kelurahan Baktijaya dan Tirtajaya.

“Hari ini (17/5) layanan mobil keliling PBB ada di Jalan Cemara Raya RW 13, Baktijaya. Besok (18/5) ada di Komplek Pelni Taman Baktijaya RW 19. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Selasa (17/5).

Sementara hari kamis (19/05), lanjutnya, mobil keliling ada di depan Kampus Jakarta Global University, RW 04 GDC, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya. Kemudian untuk minggu depan, sebagian masih di Kelurahan Tirtajaya, Kelurahan Tanah Baru, dan Kelurahan Kemiri Muka.

“Senin sampai Rabu atau 23-25 Mei, kami ada di Ruko Verbena RW 03 GDC Tirtajaya, Jalan Palakali RT 07 RW 12 Tanah Baru, dan Masjid Ar Rohman Jalan Raden Sanim RW 01. Untuk tanggal 30-31 Mei, kami ada di Kelurahan Kemiri Muka dan Puskesmas Kemiri Muka,” paparnya.

Untuk jenis pelayanan, lanjutnya, meliputi pengurangan dan penghapusan Pokok tunggakan dan atau sanksi administrasi untuk Piutang PBB sebelum Tahun 2012. Termasuk, penghapusan denda sampai dengan Tahun 2021.

“Ada juga balik nama PBB dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB,” terangnya.

Reza mengimbau, bagi warga yang ingin melakukan konsultasi mengenai PBB, bisa langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

“Kami imbau masyarakat untuk mendatangi lokasi mobil keliling PBB, agar mendapatkan informasi dan berbagai kemudahan,” tutupnya. (dha)