Wiranto

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsesia (YLBHI) Asfinawati mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Pasalnya Wiranto telah membuat keputusan yang cacat hukum, inkonstitusional, dan melanggar prinsip demokrasi dan HAM. Salah satunya adalah keputusan Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum melalui Surat Keputusan Menko Polhukam nomor 38 Tahun 2019.

Asfinawati menjelaskan, tim bentukan Wiranto ini berpotensi mengintervensi proses penegakan hukum. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini yakin tak akan ada Kapolda yang berani menolak rekomendasikan tim tersebut, termasuk membuat seseorang menjadi tersangka.

Selain itu, Tim Asistensi Hukum juga memiliki masalah akuntabilitas. Pasalnya tak ada mekanisme koreksi atas rekomendasi dari tim tersebut. Wanita kelahiran Bitung, Sulawesi Utara ini menambahkan jika seseorang dijadikan tersangka oleh kepolisian maka bisa mengajukan praperadilan.

Tapi kalau hal itu hasil rekomendasi dari Tim Asistensi Hukum terutama dengan tuduhan makar, maka menurut Asfinawati orang itu tidak bisa kemana-mana lagi.

Asfinawati menambahkan, selain Wiranto masih ada beberapa menteri yang juga mengeluarkan keputusan inkonstitusional dan melanggar HAM. Itulah sebabnya Asfinawati meminta bukan hanya Wiranto yang dievaluasi, tetapi juga menteri-menteri lain yang menerbitkan kebijakan yang mengancam demokrasi.

Asfinawati menegaskan, jika permintaan itu tidak diperhatikan oleh Jokowi, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. Asfinawati mengatakan YLBHI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini sebagai bentuk keseriusan YLBHI meminta pemerintah membatalkan pembentukan Tim Asistensi Hukum. (rya)