Shalat Jumat

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Masjid Indonesia (DMI) membuat aturan pelaksanaan shalat Jumat dalam dua gelombang. Nantinya shalat Jumat akan dilakukan secara ganji genap berdasarkan nomor telepon seluler (ponsel) jemaah. Namun aturan ini dikhususkan bagi masjid yang tidak mampu menampung jemaah. Diharapkan shalat Jumat ganjil genap bisa mencegah jemaah membludak hingga keluar masjid atau ke jalan raya.

Ketentuan shalat Jumat ganjil genap tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni. DMI berdalih keharusan melaksanakan protokol kesehatan dikhawatirkan membuat masjid tidak mampu menampung jumlah jemaah. Hal ini terlihat dari banyak jemaah yang shalat Jumat di halaman dan jalan raya dengan barisan yang tidak teratur.

Itulah sebabnya DMI merasa perlu membuat aturan pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang. Terlebih memasuki masa transisi menuju new normal, keinginan jemaah melaksanakan shalat Jumat di masjid sangat tinggi.

Shalat akan dilaksanakan pada pukul 12.00 dan 13.00. Jika hari Jumat jatuh pada tanggal ganjil, jemaah dengan nomor HP ganjil akan shalat terlebih dahulu. Sedangkan jemaah dengan nomor HP genap shalat Jumat pada gelombang kedua. Hal ini berlaku sebaliknya jika hari Jumat jatuh pada tanggal genap. Bagi jemaah yang memiliki nomor HP lebih dari satu, dipersilakan memilih nomor mana yang dijadikan acuan. Namun DMI menekankan, jemaah hanya boleh melaksanakan shalat Jumat satu kali.

Sementara itu Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada jemaah, apakah akan mengikuti arahan DMI atau tidak. Saat memberikan keterangan pada Rabu (17/6), Kamaruddin yakin DMI mempunyai dasar dan alasan tersendiri dalam aturan shalat Jumat dua gelombang.

Kamaruddin juga tidak memungkiri terjadi perbedaan pendapat terkait masalah tersebut. Pasalnya beberapa lembaga dan ormas Islam, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur beranggapan shalat Jumat dua gelombang tidak sah. Sedangkan MUI DKI Jakarta dan Depok menyatakan shalat Jumat dua gelombang tetap sah hukumnya. (ant)