Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi’ Munawar mengecam tindakan Polisi Israel yang telah menutup Masjid Al Aqsa di Yerusalem dan melarang warga muslim Palestina salat Jumat di masjid tersebut (14/7).

“Tindakan penutupan dan pelarangan shalat Jumat di Masjid Al Aqsa jelas tidak bisa dibenarkan, karena menghalangi umat Islam untuk beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut.” kata Rofi’ dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/7).

Israel melakukan penutupun Masjid Al Aqsa menyusul dua polisi Israel yang ditembak mati oleh tiga pria. Meskipun selepas itu seluruh pelaku ditembak mati.

Rofi’ berpandangan, penutupan Masjid Al Aqsa karena alasan keamanan merupakan tindakan berlebihan dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), khususnya masyarakat Palestina dalam menjalankan keyakinannya. Terlebih Masjid Al Aqsa merupakan tempat suci yang menjadi salah satu destinasi ritual utama ziarah dan ibadah bagi umat Islam seluruh dunia.

“Israel harus segera mencabut kebijakan tersebut. Karena nyata-nyata telah mencederai prinsip keagamaan dan prinsip kedaulatan sekaligus. Dan ini bukan yang pertama, di bulan ramadhan lalu mereka membatasi umat islam yang hendak beritikaf dan menjalankan ibadah di Masjid Al Aqsa,” ujarnya.

Sejatinya sudah banyak kecaman terkait keberadaan serta penguasaan Israel terhadap kawasan suci Masjid Al Aqsa. Kebijakan terbaru dari Komite Warisan Budaya Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB atau UNESCO telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan kembali tidak adanya kedaulatan Israel atas Kota Al-Quds (Yerusalem) yang didudukinya selama ini.

“Dan tidak terhitung berapa kali Israel tidak mematuhi resolusi yang dikeluarkan PBB, tanpa ada sangsi dan tindakan apa-apa,” kata Wakil Ketua BKSAP DPR RI Rofi’ Munawar. (arya)