Jakarta International School

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada Neil Bantleman, terpidana pelecehan seksual kepada siswa Jakarta International School (JIS). Arist menegaskan, keputusan itu telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Arist menjelaskan, UU 17/2016 menyebutkan kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Seharusnya penanganan kasus kejahatan seksual harus pula luar biasa.

Arist menambahkan, Jokowi juga telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, yakni Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Pemberian grasi terhadap warga negara Kanada itu juga dinilai mencederai dan melemahkan gerakan yang berusaha memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

Seperti diketahui pada 21 Juni 2019, Neil Bentleman telah bebas dari Lapas Cipinang. Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan Neil bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Jokowi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019 masa hukuman Neil dikurangi dari semula 11 tahun menjadi lima tahun satu bulan dan denda Rp 100 juta. Ade menambahkan, setelah mendapat grasi, Neil lansung pulang ke negara asalnya.

Kasus ini mencuat pada 15 April 2015 orang tua murid JIS telah melaporkan terjadinya kekerasan seksual pada anaknya yang berinisial FLW. Setelah melalui proses persidangan, Neil akhirnya diputuskan bersalah dan divonis 11 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara 12 tahun. (rya)