PN Jaktim

Kastara.ID, Jakarta – Salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang melibatkan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan meninggal dunia. Jaksa tersebut adalah Nanang Gunaryanto yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Pidum, Kejaksaan Agung.

Kabar meninggalnya Jaksa Nanang diketahui dari unggahan di akun instagram resmi Kejaksaan Agung, @kejaksaan.ri, Jumat 16 Juli 2021. Dalam unggahan tersebut dituliskan “Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung).”

Disebutkan Jaksa Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada Jumat, 16 Juli 2021,  pukul 06.00 WIB.

Jaksa Nanang diketahui adalah anggota tim JPU dalam kasus berita bohong tes swab di RS Ummi Bogor yang mendudukkan HRS di kursi terdakwa. Bersama 4 jaksa lain, yakni Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan, Nanang mengajukan tuntutan hukuman 6 tahun penjara kepada HRS.

Namun di akhir persidangan, Kamis (24/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada HRS. Dalam putusan yang dibacakan Ketus Majelis Hakim, Khadwanto menilai HRS terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya salah satu anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang mengadili perkara HRS juga meninggal dunia. Hakim tersebut adalah Suryaman yang meninggal pada Sabtu (10/7). Jenazah Suryaman sudah dimakamkan pada hari yang sama di Cirebon, Jawa Barat.

Saat persidangan, Suryaman bersama Muarif, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf menjadi hakim anggota. Sedangkan bertindak selaku hakim ketua adalah Khadwanto. (ant)