COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat, sehingga memperkecil potensi penularan COVID-19.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan tes PCR sebanyak 4.537 spesimen.

“Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 3.766 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 538 positif dan 3.228 negatif. Dari 538 kasus tersebut, 137 kasus adalah data dari tanggal 14 dan 15 Agustus yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 47.707. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 39.671,” terangnya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (17/8).

Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 538 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.165 (orang yang masih dirawat/isolasi), sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 30.092 kasus. Dari jumlah tersebut, 19.916 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 66,2 persen dan 1.011 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,4 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 5,9 persen, sedangkan Indonesia sebesar 13,2 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik, seperti meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP), dan meniadakan perlombaan perayaan HUT Kemerdekaan ke-75 RI.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan. Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari, yaitu Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Kemudian, selalu terapkan 3M yaitu Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin. Serta seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

“Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)