Lapas Sukamiskin

Kastara.ID, Jakarta – Belasan narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin mendapat remisi saat momen peringatan hari kemerdekaan Indonesia, tak termasuk Setya Novanto. Kemudian di antara mereka tidak ada yang langsung bebas.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar menyatakan, total narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi sebanyak 73 orang. 17 orang di antaranya adalah narapidana kasus korupsi.

Di antara napi korupsi yang paling banyak mendapat remisi adalah Mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar. Elly memastikan bahwa mantan Ketua DPR RI dan politisi Golkar Setya Novanto tidak mendapatkan remisi. Begitu pula dengan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

“Seingat saya Jefferson paling banyak enam bulan, dia kasus tipikor. Tapi tidak ada yang langsung bebas,” kata Elly, Selasa (17/8).

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat mengusulkan total 12.164 orang narapidana mendapatkan remisi umum saat HUT RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat Taufiqurakhman menjelaskan, remisi yang didapatkan dibagi menjadi dua kategori, yakni remisi umum I dan remisi umum II.

Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman. Total narapidana yang berada di Jawa Barat yang mendapatkan kebijakan ini sebanyak 11.898 orang. Sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas. Totalnya, ada sebanyak 266 orang.

“Jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus sebanyak 12.164 orang,” ucap dia.

Dari jumlah itu, yang paling banyak mendapatkan remisi adalah narapidana di Lapas II A Karawang dengan jumlah 970 orang. Rinciannya, mereka yang remisi pengurangan masa hukuman sebanyak 934 orang dan langsung bebas 36 orang. (ant)