Kastara.id, Depok – Anggota Satres Narkoba Polresta Depok menangkap mahasiswa terduga pengedar shabu di Jalan Raya Akses UI (depan penjahit Rahmat Jeans), Cimanggis, Jumat (16/9) malam.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan tersangka YR, 21 tahun, diamankan petugas saat dipancing transaksi oleh anggota yang menyamar. “Pelaku sudah menjadi target kita lantaran diduga menjadi pengedar shabu di lingkungan kampus,” ujar Kompol Putu Kholis saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9) pagi.

Pelaku adalah mahasiswa semester enam dari salah satu universitas swasta terkemuka di kawasan Jakarta Selatan dan pada saat tertangkap didapatkan alat bukti satu bungkus shabu siap edar. “Perpaket shabu siap edar dijual Rp 250 ribu. Keuntungan yang diperoleh Rp 50 ribu setiap kali jual,” kata Kompol Putu Kholis.

Mantan Kapolsek Sunda Kelapa ini mengaku profesi tambahan menjadi pengedar shabu yang dilakukan pelaku YR, juga untuk menjadi masukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Profesi yang ditekuni YR sudah dilakoni selama tiga bulan. Kita masih melakukan pengembangan untuk pelaku pensuplai shabu ke pelaku,” ujar Kompol Putu Kholis.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang kedapatan sekaligus mengedarkan shabu diancam pidana di atas 15 tahun. (rud)