capx.co

Kastara.ID, Jakarta – RUU KUHP pekan depan akan disahkan. Panja RUU KUHP telah menyelesaikan draf segera membawanya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Salah satu pasal yang dinilai bermasalah adalah Pasal Zina, yang mengalami perluasan definisi ‘zina’.

KUHP sebelumnya, zina didefinisikan persetubuhan bila salah satu atau dua-duanya terikat pernikahan. Namun pada RUU KUHP ini zina mengalami perluasan makna menjadi seluruh hubungan seks di luar pernikahan.

Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ‘Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II’.

Pada penjelasan sebagai berikut: 1. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya; 3. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; 4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau 5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Untuk bisa memasukkan pelaku ‘kumpul kebo’ ke dalam jeruji harus ada syarat mutlak, yaitu atas aduan suami, istri, orang tua, atau anak. Yang dimaksud anak adalah anak kandung yang usianya telah 16 tahun.

Namun pengaduan dalam pasal 417 ayat 4 RUU KUHP dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (hop)