Kepulauan Seribu

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta resmi menutup sementara wisata di wilayah Kepulauan Seribu.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB yang resmi dimulai pada 14 September 2020.

Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Puji Astuti mengatakan, penutupan wisata di Kepulauan Seribu tersebut mengikuti perkembangan pelaksanaan PSBB yang telah diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Lewat surat edaran itu wisata Kepulauan Seribu ditutup sementara, jadi otomatis tidak ada aktivitas wisatawan,” ujarnya, di sela-sela monitoring PSBB di Dermaga Marina, Ancol (16/9).

Menurutnya, penutupan ini tidak hanya berlaku bagi pulau penduduk atau wisata pulau permukiman namun juga wisata pulau resort, pulau konservasi, dan pulau wisata sejarah.

“Wisatawan dilarang ke Kepulauan Seribu hingga batas waktu yang belum ditentukan, tapi harapannya semoga kondisinya lekas pulih sehingga perekonomian kembali berputar,”  tandasnya. (hop)