PPKM

Kastara.ID, Jakarta – Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terkesan membiarkan pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan berbagai pihak. Umumnya menyayangkan komentar Jokowi yang menyatakan ‘tidak semua urusan negara harus dibawa kepada presiden’.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Jokowi harus ikut bertanggung jawab atas pemecatan 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Saat memberikan keterangan, Jumat (17/9), Feri menuturkan, Jokowi adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Sehingga secara ketatanegaraan punya wewenang dalam masalah tersebut.

Menurut Feri, Jokowi seharusnya turun tangan menyikapi masalah alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyikapi polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Selain itu menurut Feri, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Presiden berwenang melantik dan memberhentikan PNS.

Sehingga sikap yang ditunjukkan Jokowi sangat disesalkan. Feri bahkan menilai Jokowi telah lari dari tanggung jawab soal pemecatan terhadap Novel Baswedan dan pegawai KPK lainnya. Sikap diam tersebut juga bisa dipahami bahwa yang memecat 56 pegawai KPK itu adalah Jokowi sendiri. Pasalnya yang membuat Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, PP alih status pegawai KPK, dan PP manajemen pegawai tak lain adalah Jokowi.

Sebelumnya pendapat serupa disampaikan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra. Melalui akun twitternya @Prof_Azyumardi (16/9), ia mengatakan Jokowi seakan-akan berlepas tangan atas kejadian yang menimpa pegawai KPK. Azyumardi pun mempertanyakan, apakah pantas Jokowi bersikap seperti itu?

Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini menuturkan, tidak sepatutnya Jokowi mengelak dari tanggung jawab atas pemecatan pegawai KPK. Azyumardi menuliskan, “Fatsun atau sopan santunnya, Presiden sebagai pemimpin eksekutif puncak mesti menertibkan pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang.”

Azyumardi melanjutkan, fatsunnya pula Presiden mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan (15/9), Jokowi mengatakan, tidak selayaknya semua urusan dilimpahkan kepada presiden. Termasuk urusan pemecatan 56 pegawai KPK. Jokowi menyatakan, setiap instansi memiliki mekanisme masing-masing dalam melakukan pembinaan kepada pegawainya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, sopan santun ketatanegaraan mengharuskan dirinya menghormati proses hukum yang berjalan. Itulah sebabnya Jokowi mengatakan, “Jangan apa-apa ditarik ke Presiden.” (ant)