Anton Tabah Digdoyo

Kastar.ID, Jakarta – Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo menyoroti sikap Wakil Presiden terpilih Ma’ruf Amin. Anton menilai sikap Ma’ruf yang tidak melepas jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai sikap yang tidak baik dan aneh. Selain itu Ma’ruf dinilai tidak memberikan contoh dan teladan yang baik.

Anton menjelaskan, pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PR/PRT) MUI sudah jelas adanya larangan rangkap jabatan. Ia menilai Ma’ruf telah mengakali dan menafsirkan sendiri aturan tersebut. Sebagai seorang pimpinan nasional dan negarawan, sikap seperti ini menurut Anton tentu saja tidak bisa dicontoh.

Mantan petinggi Polri ini mencontohkan aturan di TNI dan Polri yang melarang anggotanya menjadi anggota ormas jika masih berdinas atau belum pensiun. Menurutnya, tidak bisa diterima jika ada yang beralasan sudah menjadi anggota ormas sebelum jadi anggota Polri atau TNI.

Jika MUI telah melarang rangkap jabatan, seharusnya Ma’ruf mematuhinya. Kalau semua aturan ditafsirkan sendiri-sendiri, menurut Anton, akan menjadi kacau balau. Menurut Anton, jabatan Ketum MUI sebaiknya tidak dirangkap guna menghindari kooptasi kepentingan politik dan penguasa. Ketum MUI harus total independen.

Seperti diketahui, Ma’ruf Amin menyatakan bakal tetap menjabat Ketum MUI meski sudah dilantik menjadi Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2019. Ma’ruf menyatakan akan menduduki jabatan tersebut hingga dilaksankannya Musyawarah Nasional (Munas) MUI pada 2020.

Ma’ruf berdalih tidak melanggar aturan lantaran sudah menjabat Ketum MUI sebelum terpilih menjadi Wapres mendampingi Presiden Jokowi.

Pernyataan Ma’ruf tersebut bertentangan dengan janji yang pernah diucapkannya pada 2 Juli 2019. Saat itu, di Kantor MUI, Jakarta, Ma’ruf menyatakan bakal melepas jabatan sebagai Ketum MUI setelah dilantik menjadi Wakil Presiden. Ma’ruf menegaskan Ketum MUI tidak boleh rangkap jabatan. (rya)