Manufaktur

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 8,51 persen. Pekerja akan menerima upah baru tersebut pada Januari 2020.

Ketetapan kenaikan upah tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 kepada para gubernur se-Indonesia. Surat edaran yang dirilis 15 Oktober 2019 tersebut menyangkut soal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kenaikan UMP tersebut berdasarkan perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi periode September dan pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” seperti dikutip dari surat edaran tersebut, Kamis (17/10).

Besaran UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada 1 November 2019 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020. (rya)