Bawaslu

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, mengingatkan jajarannya di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) agar mengedepankan independensi. Selain itu, Bawaslu juga harus bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi, serta menjaga integritas sebagai penyelenggara Pilkada 2020.

Abhan juga meminta masyarakat ikut mengawasi kinerja Bawaslu. “Kalau Pilkada itu diibaratkan sebuah pertandingan bola, maka penyelenggara adalah wasit. Sehingga harus adil, objektif, independen dan netral,” kata Abhan melalui keterangannya, usai kunjungan kerjanya di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (17/10).

Sedangkan terkait adanya sejumlah komisioner Bawaslu yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik, Abhan menanggapi jika hal itu menjadi suatu catatan penting bagi kinerja jajaran Bawaslu pada Pilkada 2020.

Oleh karena itu, Abhan menegaskan seluruh jajaran Bawaslu harus memegang kode etik sebagai penyelenggara Pilkada. Abhan pun meminta masyarakat berpartisipasi mengawasi kinerja komisioner Bawaslu.

Jika ditemukan ada jajaran yang bertindak tidak adil dan profesional, maka ada mekanisme hukum melalui laporan ke DKPP untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran kode etik.

“Silakan lapor, kalau memang ada indikasi komisioner Bawaslu Kepri yang bertindak melanggar kode etik selama Pilkada Serentak 2020,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerjanya, Abhan turut mengimbau seluruh pemangku kepentingan menjaga netralitas pada Pilkada 9 Desember 2020, terutama PNS dan TNI-Polri.

Sebelumnya Abhan, menegaskan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menghentikan kampanye rapat terbatas di Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, bagi pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan, Bawaslu bisa merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menjatuhkan sanksi pengurangan masa kampanye selama tiga hari.

Menurut Abhan, dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah diatur terkait kewajiban menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan kampanye rapat terbatas, dan sanksinya apa bila ada paslon yang melanggar.

“Tentunya ada tahapan ketika kita menemukan kampanye rapat terbatas yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tahap awal kita berikan peringatan. Kalau tidak diindahkan, kita bisa hentikan kampanyenya,” tambahnya. (ant)