Syariah

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan pergeseran libur Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober ke 20 Oktober 2021 sebagai langkah antisipasi peningkatan kasus Covid-19.

“Sudah beberapa kali kita menggeser untuk menghindari orang memanfaatkan hari kejepit itu. Alasannya, itu supaya walaupun memang sudah rendah, tapi tetap kita antisipatif,” jelas Ma’ruf Amin di Kupang, Ahad (17/10).

Wapres Maruf pun memberikan contoh sejumlah negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 setelah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, salah satunya India.

“India itu kan ketika dia sudah rendah, kemudian terjadi pelonggaran-pelonggaran, bahkan ada acara keagamaan akhirnya naik lagi. Kita tidak ingin itu terulang di kita Indonesia,” terangnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan sebuah riset menyebut masyarakat cenderung memanfaatkan hari kejepit untuk memperpanjang hari libur.

“Jadi mengenai penggeseran libur hari besar keagamaan itu memang pertimbangannya semata-mata adalah untuk menghindari masa libur yang panjang, karena di celah antara hari libur dengan libur reguler itu ada hari kejepit yaitu hari Senin,” tutur Muhadjir. (ant)