Kastara.ID, Jakarta – Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) untuk merampas aset First Travel untuk kemudian diserahkan ke Negara dinilai pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar sebagai langkah keliru.
Masalah yang menjadi kontroversi di masyarakat tersebut menurut Fickar adalah langkah keliru. Barang bukti aset seharusnya diserahkan pada korporasi First Travel untuk kemudian berurusan secara perdata dengan para korban.
Ditambahkannya, hakim pengadilan pidana telah melampaui kewenangannya. Hakim kamar pidana MA seharusnya tidak ikut mengambil keputusan yang bersifat perdata.
Sementara itu para korban penipuan First Travel mengaku pasrah atas keputusan hakim MA. (ars)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment