Depok

Kastara.ID, Depok – Berdasarkan Permendikbud 33 tahun 2019 bahwasanya setiap satuan pendidikan bisa membentuk Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang nanti dibentuk tim bencana di lingkup tingkat kota.

“Wacana SPAB ini akan dibentuk Insya Allah bulan Desember tahun ini,” jerlas Sutarno, Sapras Disdik, di ruang kerjanya di lantai 4 Gedung Baleka 2, Rabu (17/11).

Sutarno mengatakan, SPAB ini dibentuk untuk mengantisapasi akan terjadinya bencana di lingkungan sekolah masing-masing, jadi sekolah sudah memprediksi duluan.

Sutarno menambahkan, nantinya setiap sekolah akan dibentuk lima orang tim yang nantinya bisa memantau jika terjadi bencana alam di sekolah dan harus lapor ke mana. Jadi gampang berkoordinasi dengan tingkat kota, seperti sekolah tertimpa angin puting beliung, sekolah tertimpa pohon tumbang, dan sebagainya.

Dari pihak sekolah melalui tim yang sudah terbentuk, sudah bisa mengantisipasi apa yang harus diperbuat sebelum terjadi bencana alam di sekolah. “Misal pihak sekolah kerja bakti harus memotong pohon yang sudah tua, agar tidak menimpa sekolah,” kata Sutarno.

Sutarno berharap agar sekolah bisa tertangani dari bencana serta bersih dan aman, bersih dari lingkungan, aman dari bahaya. (*)