APBD DKI 2022

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022.

“Eksekutif berupaya menanggapi dan menjawab seluruh pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta secara lengkap dan menyeluruh. Namun mengingat banyaknya pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran ,dan komentar yang disampaikan, tanpa mengurangi esensi jawaban Eksekutif, perkenankan saya menyampaikan hal-hal yang bersifat strategis. Sedangkan terhadap materi yang bersifat teknis dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut, Eksekutif mengharapkan dapat dibahas lebih lanjut pada Rapat Komisi,” ujar Wagub Ariza di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Nomor 18, Jakarta Pusat (16/11).

Pada kesempatan itu, Wagub Ariza menyampaikan apresisasi dan ucapan terima kasih kepada Dewan atas saran, masukan dan dukungan dalam Penanggulangan Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana yang disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PSI. Atas kolaborasi bersama seluruh stakeholders terkait penanganan COVID-19, Provinsi DKI Jakarta masuk dalam 50 Kota Respons COVID-19 terbaik di dunia. Hal ini mengacu pada kajian khusus dari Badan Analitik Deep Knowledge Analytics (DKA) yang dilakukan pada bulan September 2021.

Kemudian Jakarta juga dinobatkan sebagai Kota Kreatif Dunia untuk Literasi oleh UNESCO, serta meraih juara umum dalam anugerah Media Humas 2021 dari Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

“Tanggapan terkait dengan belanja daerah, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penerapan sistem merit dalam delapan aspek sebagai berikut yaitu Perencanaan Kebutuhan; Pengadaan; Pengembangan Karir; Promosi dan Mutasi; Manajemen Kinerja; Penggajian, Penghargaan dan Disiplin; Perlindungan Pelayanan; dan Sistem Informasi,” katanya.

Wagub Ariza juga menanggapi terkait hal pemberdayaan ekonomi di mana Pemprov DKI Jakarta telah memprioritaskan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan meningkatkan dukungan fasilitasi di bidang finansial melalui stimulus permodalan; pemasaran melalui kerja sama dengan marketplace dan berbagai kolaborator; dan tata kelola profesional serta pendampingan melalui pendamping Jakpreneur di tiap Kecamatan.

“Semua peserta Jakpreneur berhak mendapatkan fasilitasi pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan permodalan. Namun, untuk Jakpreneur yang belum memiliki usaha atau baru berencana memiliki, wajib mengikuti pelatihan dan pendampingan terlebih dahulu sebelum mendapat fasilitasi lainnya. Bagi peserta yang sudah memiliki usaha berhak mendapatkan fasilitasi perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan permodalan tanpa harus mengikuti pelatihan sebelumnya,” tandasnya.

Terakhir, Wagub Ariza berharap jawaban yang disampaikan pihak Eksekutif dapat membantu memperlancar pembahasan selanjutnya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah. (hop)