Headline

Rezim Sekarang Disebut Buruh Lebih Kejam dari Orde Baru

Kastara.ID, Jakarta – Para buruh mengancam akan melakukan mogok nasional. Tindakan tersebut sebagai ungkapan kemarahan atas keputusan pemerintah yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen. Rencananya mogok nasional akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada Desember 2021.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan 2 juta buruh siap melakukan mogok kerja nasional. Said mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat dengan 60 serikat buruh tingkat nasional. Keputusannya, semua sepakat melakukan mogok produksi secara nasional pada Desember 2021.

Saat memberikan keterangan pers secara virtual (16/11), Said menuturkan, tanggal pasti pelaksanaan mogok nasional belum diputuskan. Namun diperkirakan pada 6-8 Desember 2021. Sebelumnya digelarnya mogok nasional, menurut Said, buruh akan melakukan aksi pendahuluan. Mulai Rabu 17 November 2021, akan dilakukan aksi demonstrasi di kantor pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Aksi demonstrasi juga akan digelar di depan Istana Negara, Gedung DPR dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Said menyatakan mogok nasional terpaksa dilakukan karena pihaknya sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja, dan permufakatan jahat para menteri yang menyusun PP 36.

Presiden Partai Buruh ini memastikan pelaksanaan mogok nasional akan berlangsung secara aman dan legal. Buruh juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Kepolisian dalam pelaksanaan semua aksi tersebut. Said menilai keputusan terkait UMP 2022 sangat kejam. Bahkan menurutnya lebih kejam dibanding era Orde Baru.

Sebelumnya, Kemenaker telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2022. Secara rata-rata UMP naik 1,09 persen. Besaran UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4.453.724. Sedangkan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.

Jumlah kenaikan tersebut sangat jauh dari tuntutan para buruh, yakni 7-10 persen. Sebagai perbandingan, dalam 5 tahun terakhir, Upah Minimum selalu naik di atas 3 persen. Pada 2017-2020, Upah Minimum selalu naik di angka 8 persen lebih. Bahkan saat sedang dilanda pandemi Covid-19, tahun 2021 Upah Minimum naik 3 persen lebih. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…