Demo Buruh

Kastara.ID, Jakarta – Para buruh mengancam akan melakukan mogok nasional. Tindakan tersebut sebagai ungkapan kemarahan atas keputusan pemerintah yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen. Rencananya mogok nasional akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada Desember 2021.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan 2 juta buruh siap melakukan mogok kerja nasional. Said mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat dengan 60 serikat buruh tingkat nasional. Keputusannya, semua sepakat melakukan mogok produksi secara nasional pada Desember 2021.

Saat memberikan keterangan pers secara virtual (16/11), Said menuturkan, tanggal pasti pelaksanaan mogok nasional belum diputuskan. Namun diperkirakan pada 6-8 Desember 2021. Sebelumnya digelarnya mogok nasional, menurut Said, buruh akan melakukan aksi pendahuluan. Mulai Rabu 17 November 2021, akan dilakukan aksi demonstrasi di kantor pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Aksi demonstrasi juga akan digelar di depan Istana Negara, Gedung DPR dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Said menyatakan mogok nasional terpaksa dilakukan karena pihaknya sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja, dan permufakatan jahat para menteri yang menyusun PP 36.

Presiden Partai Buruh ini memastikan pelaksanaan mogok nasional akan berlangsung secara aman dan legal. Buruh juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Kepolisian dalam pelaksanaan semua aksi tersebut. Said menilai keputusan terkait UMP 2022 sangat kejam. Bahkan menurutnya lebih kejam dibanding era Orde Baru.

Sebelumnya, Kemenaker telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2022. Secara rata-rata UMP naik 1,09 persen. Besaran UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4.453.724. Sedangkan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.

Jumlah kenaikan tersebut sangat jauh dari tuntutan para buruh, yakni 7-10 persen. Sebagai perbandingan, dalam 5 tahun terakhir, Upah Minimum selalu naik di atas 3 persen. Pada 2017-2020, Upah Minimum selalu naik di angka 8 persen lebih. Bahkan saat sedang dilanda pandemi Covid-19, tahun 2021 Upah Minimum naik 3 persen lebih. (ant)