Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery turut menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Herman menegaskan, lembaga legislatif tidak punya kewenangan menyatakan tragedi Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM atau tidak. “Yang berhak menentukan sebuah kasus merupakan sebuah kejahatan atau bukan adalah lembaga yudikatif,” katanya alam keterangan tertulis, Sabtu (18/1).
Sebagai lembaga politik, jelas Herman, DPR sebatas bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau aparat penegak hukum terkait sebuah kasus hukum.
Lebih lanjut, politisi PDIP itu menuturkan bahwa pernyataan Burhanuddin soal tragedi Semanggi I dan II berdasarkan rekomendasi DPR pada 2001 bukanlah keputusan hukum. (rso)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment