Kejati DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Perumda Air Minum (PAM) Jaya akan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjelang berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Aetra dan Palyja.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Wakil Kejati DKI Jakarta, Bambang Bachtiar dengan Direksi PAM Jaya dalam rangka kolaborasi mengawal proses transisi dan transformasi PAM Jaya

Direktur Utama PAM Jaya, Syamsul Bachri Yusuf mengatakan, proses transisi dan transformasi PAM Jaya membutuhkan dukungan dari berbagai instansi pemerintahan, terutama Kejati DKI Jakarta.

“Dukungan dari Kejati DKI Jakarta akan menjadi decisive enablers untuk suksesnya transisi dan transformasi PAM Jaya,” ungkapnya (17/1).

Seperti diketahui, PKS antara PAM Jaya dengan Aetra dan Palyja akan berakhir pada 31 Januari 2023.

Selama masa transisi, PAM Jaya sedang menyiapkan hal-hal terkait penyerahan kembali pengelolaan air minum perpipaan di Jakarta yang sebelumnya dikelola Aetra dan Palyja.

Konsesi kerja sama ini sudah dilakukan selama 25 tahun, tepatnya sejak 1998 sampai 2023.

Direktur Umum PAM Jaya, Teddy Jiwantara Sitepu menjelaskan, kolaborasi dengan Kejati DKI Jakarta akan memudahkan implementasi proyek strategis nasional dan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menyediakan infrastruktur 100 persen.

“Kita tidak hanya butuh dukungan dalam penegakan hukum terkait pencurian air, tapi juga implementasi Pergub tentang larangan penggunaan air tanah,” tandasnya. (hop)