Kastara.ID, Depok – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok mengusulkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam pembahasan tahun ini. Program legislasi atau pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok tahun 2022, akan dilakukan pembahasan oleh setiap Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama perangkat daerah terkait.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, dari 14 Raperda yang diusulkan itu, empat Raperda usulan DPRD Depok dan 11 Raperda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Semua Raperda yang akan dibahas, seluruhnya usulan baru tahun 2022. Tidak ada usulan ulang dari tahun 2021,” kata Ikravany kepada situs resmi Pemkot Depok, Selasa (18/1).

Menurut Ikravany, mekanisme pembahasan Raperda untuk masa persidangan I tahun sidang 2022 oleh Bapemperda dengan perangkat daerah terkait, akan dilakukan pada Februari 2022. Sedangkan untuk tanggal pembahasan, ujar dia, menunggu hasil Badan Musyawarah (Bamus).

Ikravany pun berharap kualitas pembuatan Raperda di tahun 2022 dapat semakin membaik. Oleh karena itu, belum lama ini Bapemperda ikut meningkatkan kualitas pembuatan Raperda Kota Depok dengan melakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah untuk setiap Raperda. Yakni dengan melibatkan stakeholder terkait memberikan masukan-masukan dan sebagainya terhadap Raperda tersebut.

“Ini juga untuk mengatasi waktu yang sangat sempit dalam pembahasan Raperda, sehingga daftar inventarisasi masalah atau DIM menjadi salah satu dokumen yang dibahas dalam Pansus,” jelas Ikravany.

“DIM-nya mungkin belum sempurna maka akan diperbaiki lagi. Oleh karenanya ke depan harapannya bukan hanya soal DIM tapi proses pembahasannya, juga pembagian jadwal Pansus, komposisi Pansus harus jauh lebih baik dari sebelumnya,” terangnya.

Adapun 14 Raperda yang diusulkan tahun 2022 untuk dibahas antara lain Raperda Kota Depok tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda Kota Depok tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Kepada Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon, Raperda Kota Depok tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda Kota Depok tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wilayah Timur Kota Depok, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman.

Kemudian Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (dha)