Kastara.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menilai Pasal 122 Huruf K pada perundangan MD3 terkait kewenangan anggota dewan mengambil langkah hukum pada orang yang merendahkan kehormatan anggota dewan itu melanggar konstitusional.

“Maka dari itu hal ini perlu diverikasi secara kontitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Irman Putra Sidin di Jakarta (17/2).

Menurut dia, pasal itu seharusnya tidak perlu ada, karena sebagai anggota dewan dipilih masyarakat melalui partai partai politik harus terbuka akan kritik. Kepercayaan masyarakat ketika memilih anggota dewan sebagai penyampai aspirasi jangan dikecewakan dengan membawa masyarakat ke ranah hukum ketika mengkritik wakil rakyat.

Adanya pasal di atas tentunya membuat masyarakat takut dalam mengemukakan pendapat untuk mengkritisi legislatif. Padahal pengawasan masyarakat pada kinerja DPR dalam membuat perundangan sangat diperlukan agar sesuai dengan aspirasi rakyat.

“Masa sekarang dipilih oleh kita mau kritik malah melaporkan kita ke ranah hukum. Padahal kita memilih partai politik karena kita memberikan kepercayaan kepada mereka,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

“Kepada seluruh Anggota Dewan, apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). (npm)